Edarkan 7000 Samcodin, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

PHR NEWS.ID- Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran obat yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar Undang – Undang tentang kesehatan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU ALfian dalam press conference hari ini ( 15/02/22 ) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut berinisial PO ( 22 ) warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Melayu Kota Bengkulu.

“Tersangka kami tangkap karena mengedarkan obat jenis samcodin dan heximer,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, tersangka ditangkap pihaknya berhasil ditangkap pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 dan mengamankan barang bukti berupa 7000 butir pil obat jenis samcodin dan heximer di perumahan dolog jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.

“Tersangka ini membeli secara online melalui Tokopedia dari penjual yang berada disurabaya lewat ekspedisi pengiriman untuk diedarkan di Bengkulu tanpa adanya resep dokter.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas mengatakan, tersangka merupakan distributor dan telah ada kaki lainnya yang mengambil obatan dari tersangka untuk kemudian dijual kembali untuk disalah gunakan yang seharusnya obat ini diresepkan dokter sebagai penenang dan obat pengembali stamina bagi orang yang sakit.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (PHR-04/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.