DPRD Provinsi Bengkulu Terima Usulan Perubahan Atas 2 Perda Retribusi

BENGKULU, phrnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendapat usulan perubahan dua perda retribusi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.  Perda tersebut yakni perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri. Dari pihak eksekutiff dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu, Dedi Ermansyah beserta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Usai disampaianya nota penjelasan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Ikhsan Fajri meyampaikan, rapat akan dilanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi usulan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Usulan perubahan Perda ini akan dibahas pada sidang selanjutnya dengan pandangan Fraksi-Fraksi pada Paripurna mendatang,” kata Ikhsan Fajri saat menutup sidang paripurna.

Sedangkan itu, usai paripura Dedy Ermansyah, mengatakann, pengajuan perubahan atas Perda Retribusi ini adalah sesuai dengan perkembangan di lapangan agar perda-perda tersebut dapat menyesuaikan kondisi yang ada pada saat ini.

“Nah perda-perda itu kan tahun 2011, sekarang sudah masuk tahun 2020. Makanya kita akan menyesuaikan semua perda-perda retribusi dan terkait dengan perubahan nomenklatur di pemerintah,” jelasnya, Kamis (23/01/2020).

Selain melihat kondisi lapangan saat ini tentunya, lanjut Dedi, ada beberapa perubahan yang signifikan. Setelah disampaikan nota penjelasan pada DPRD, diharapkan dewan bersama pemerintah segera mensinergikanya.

“Pemerintah daerah bersama kawan-kawan di DPRD agar memberikan masukan – masukan serta perbandingan dengan Provinsi lain. Kemudian kita sesuaikan saja dengan kondisi lapangan saat ini,” ucapnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.