DPRD Provinsi Bengkulu Dengarkan Penyampaian Gubernur Terkait Usulan 2 Raperda

BENGKULU, phrnews.id – Pada paripurna ke 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ini, dengan agenda Penyampaian Nota atas Raperda Usulan Gubernur, Senin (27/1/2020).

Raperda yang diusul Gubernur meliputi, perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Lalu, Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri menyampaikan, pengajuan perubahan atas Perda Retribusi ini harus sesuai dengan perkembangan di lapangan, agar perda-perda tersebut dapat menyesuaikan kondisi yang ada pada saat ini.

“DPRD akan memberikan masukan-masukan serta perbandingan dengan provinsi lain. Kemudian kita sesuaikan saja dengan kondisi lapangan saat ini,” ujarnya.

Maka itu, tamvahnya, rapat akan dilanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi usulan perubahan atas Perda tersebut. Diperkirakan Jumat mendatang.

Paripurna ini dihadiri 30 dewan, Wakil Gubernur selaku eksekutif OPD dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.