DPRD Kota Bengkulu Sidak pembangunan TWA Pantai Panjang Ujung

BENGKULU, phrnews.id – Rombongan Komisi dua DPRD Kota Bengkulu bersama Wakil Ketua DRPD Kota Bengkulu Marliadi Marc sidak ke lokasi pembangunan Taman Wisata Alam (TWA) yang terletak di Pantai Panjang ujung Bengkulu, Kamis (16/7/2020). Sidak ini pun dihadiri LSM Gema Wasbi, Kanopi, Walhi Bengkulu dan BKSDA.

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, sidak ini dilakukan atas tindaklanjut surat yang disampaikan oleh lembaga pemerhati lingkungan.

“Di sini kami ingin melihat secara langsung apa yang menjadi permasalahan. Setelah itu barulah akan kami tindak lebih luas lagi,” ucapnya.

Sedangkan itu, Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyebutkan, bahwa PT. NAB telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut, sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasaranan.

“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB,” sampainya.

Sementara Ketua Komisi 2 Indra Sukma Samosir mengatakan, investigasi ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan informasi secara mendetail, mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan mendiagnosis permasalahan utama yang terjadi.

“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk hearing,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur LSM Gemawasbi, Jevi Sartika, terus pertanyakan terkait izin PT NAB ini. Karena menurutnya, jika PT NAB diberi izin tidak akan sampai merusak lingkungan dan menebang pohon-pohon.

“Kami masih pertanyakan terkait izin PT NAB. Sebab, jika diberi izin tidak akan merusak seperti ini. Jadi menurut saya ini tidak sinkron,” cetusnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.