Diduga Memuat Fitnah, Dua Media Online Ini Dilaporkan ke Polisi

BENGKULU UTARA , phrnews.id – Diduga memuat berita yang berisikan fitnah, dua media online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Febri Yurdiman sebagai pelapor menyebutkan media online ini mempublikasikan berita tidak benar dan berunsur ujaran kebencian.

Dirinya menyeasalkan, media online yang seharus mengedepankan kode etik jurnalistik malah lalai dalam menjalankan tugasnya. Apalagi tidak ada hak jawab yang diberikan kepada dirinya.

“Sampai saat ini tidak ada tawaran hak jawab untuk saya,” cetus Febri.

Ia menduga, media online ini sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan cara memprovokasi publik untuk membenci dirinya.

“Isi dari berita yang dipublis itu sudah bukan lagi jenis berita, di dalamnya mengajakan publik untuk membenci saya dan pribadi serta keluarga,” ucapnya (10/11/2020).

Lebih dari itu, ia menyebutkan bahwasanya konten berita tersebut tidak disertai narasumber. Jadi itu merupakan opini penulis itu sendiri.

“Oknum ini membuat opini sendiri. Menurut saya itu salah sasaran dengan mengkait-kaitkan dia dengan perusahaan,” ungkapnya.

Saat ini dugaan publikasi berita provokasi yang dilakukan detikpro.com dan fokuswarta.com tengah dilidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Laporan telah disampaikan ke Polres Bengkulu Utara melalui Satreskrim.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan, SIK saat membenarkan adanya laporan tersebut.

Jery dan pihaknya ​sudah melakukan pemanggilan dan mengumpulkan bahan-bahan dari terlapor.

“Terlapor sudah dua kali kami panggil dan kami masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Untuk diketahui konten berita yang telah diterbitkan oleh media detikpro.com dengan judul “Jalan Rusak, Armada Ocbama diboikot Masyarakat”.

Serta konten berita dari media fokuswarta.com dengan judul “Rusak jalan, Masyarakat Boikot Angkutan Batu Bara Milik Dewan Febri Yurdiman”. (fr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.