Cukup Dua Hari, 5 Tersangka Narkoba Dibekuk

REJANG LEBONG, phrnews.id – Cukup waktu dua hari, Jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin dan Selasa (18-19/05).

Tak tanggung-tangung pada prestasi ini, berhasil diamankan lima Orang tersangka dengan Barang bukti 82 paket narkotika jenis Ganja, 3 paket Narkotka jenis Sabu, 18 butir Narkotika jenis Pil Inex, timbangan digital dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH, yang didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kapolsek Padang Ulak Tanding, dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong dalam kegiatan release yang disampaikan siang hari kemarin Selasa (19/05) bersama sejumlah awak media.

Kapolres menerangkan, perkara narkotika jenis ganja dan senjata api ini diungkap oleh jajaran Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Senin (18/05) dengan tersangka DB (30), yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Sementara pengungkapan perkara dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Inex bersama empat orang tersangka Al (38) BSJ (30), SIF (19) dan Ju (24), diungkap langsung oleh Sat Reserse Narkoba pada dini hari Selasa (19/05) kemarin.

“Saat ini, lima orang tersangka langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan administrasi berkas perkara,” sampainya.(red/kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.