Chairudin MDK : Pemred Tak Bisa Nulis

PHR News.id – Terkuak! Pemred tak bisa nulis, memiliki Sertifikat UKW Utama. Itulah Judul Berita Kontroversi LAMPUNG PAGI, Edisi 10 Maret 2022, bersamaan dengan ketika para Insan Pers di Provinsi Bengkulu, ramai-ramai Menggugat Pergub 31 tahun 2021, yang menjadikan SKW Syarat Kerjasama Publikasi.

Menurut LAMPUNG PAGI, Fakta Pemimpin Redaksi yang tidak bisa menulis, tetapi mendapat Sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers. diungkapkan oleh Senior Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Oyos Suroso.

“Masa ia, Orang gak bisa Nulis tiba tiba Jadi Pemred, dan dapat Sertifikat Wartawan Utama. Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahi ?. Ya kita semua, Wartawan yang Organisasinya di bawah Naungan Dewan Pers. Bukan hanya Anggota Dewan Pers,” kata Senior Aliansi Jurnalis Indonesia itu, dilansir strateginews, seperti dikutif LAMPUNG PAGI.

Hanya saja, LAMPUNGPAGI tidak merinci, dimana Fakta langka dan aneh itu terjadi.

Terpisah, Pemimpin Redaksi media Online AGEN07 dan Prosduser Eksekutif Metro Update Tivi, Chairuddin MDK, yang dalam Rekam Jejaknya pernah merasakan kelamnya Sejarah Kebebasan Pers di Era Orde Baru, saat diminta Komentar, mengatakan.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mendapatkan SKW, termasuk Verifikasi terhadap Perusahaan Pers, sama sekali tidak diatur dalam Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. UU yang merubah Kebebasan Pers menjadi Kemerdekaan Pers.

“Pasal 15 Ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, Dalam Upaya Mengembangkan Kemerdekaan Pers dan Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional, dibentuk Pers yang Independen. Independen adalah tidak berpihak. Seharusnya, Dewan Pers melarang SKW yang notabene hanya untuk kebutuhan Internal Pers, menjadi Syarat Kerjasama Publikasi oleh Pemprov Bengkulu. Jika tidak melarang, bermakna Dewan Pers berpihak kepada Pemprov Bengkulu, kata Chairuddin MDK, Sabtu (26/3/2022)

Seyogyanya Dewan Pers juga tidak Menggoreng Pasal 15 Ayat 2 huruf g, dari Mendata Perusahaan Pers menjadi Menverifikkasi Perusahaan Pers, karena didalam Penjelasan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, sama sekali tidak Menjelaskan bahwa yang dimaksud Mendata, dapat diartikan Memverifikasi,” tambahnya.

Chairuddin MDK juga mengaku gagal faham, terkait kinerja Dewan Pers yang begitu dominan mengatur Pers, bahkan sempat membuat kehebohan dikalangan Insan Pers, pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, sama sekali tidak menyebutkan Apa itu Dewan Pers, sebagaimana layaknya Undang Undang.

Menjawab pertanyaan tentang Peraturan Dewan Pers, menurutnya, jika berpedoman kepada Pasal 15 Ayat 2 huruf f, Dewan Pers hanya Memfasilitasi Organisasi Organisasi Pers dalam Menyusun Peraturan Peraturan di bidang Pers, dan Meningkatkan Kualitas Profesi Wartawan.

Artinya, fungsi Dewan Pers hanya Fasilitator. Sementara untuk meningkatkan Kualitas Profesi Wartawan, tentunya bukan dengan melakukan UKW kemudian diberi selembar Kertas yang namanya SKW. tetapi dengan memberikan Pendidikan atau Pelatihan Wartawan tentang ilmu-ilmu Jurnalis, ujar Chairuddin MDK. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.