Cabut Pergub Nomor 31, Puluhan Media Online Akan Demo DPRD Provinsi Bengkulu

PHR News.id – Kelanjutan dari Aksi Demo di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 22 Maret 2022, para Insan Pers yang terdiri dari Perusahaan Pers dan Wartawan, yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Rabu 30 Maret 2022 kembali akan menggelar Aksi Demo di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, terkait Pergub 31 tahun 2021 yang dinilainya Memasung Kemerdekaan Pers.

Menurut Koordinator Aksi Demo, Ajang Sumitro, akrab disapa Dadang. Setidaknya ada 2 tuntutan yang akan disampaikan kepada para Wakil Rakyat, yaitu secara kelembagaan DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021, dan dalam Upaya Perlawanan Hukum menuntut Pembekuan dana Publikasi Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu.

“Kami sudah berkirim Surat Permintaan Hearing, dalam rangka menyampaikan Aspirasi teman – teman Insan Pers, yang merasa terzolimi oleh Pergub 31 tahun 2021. Tetapi Surat Permohonan Hearing yang ditujukan kepada Ketua DPRD, hingga saat ini sama sekali tidak direspon, bahkan terkesan diabaikan,” kata Ajang Sumitro yang kerap disapa Dadang, Jum’at (25/3/2022).

Lanjutnya, padahal yang diperjuangkan oleh teman teman Insan Pers, bukan semata – mata tentang Dana Publikasi. Tetapi lebih kepada memperjuangkan Marwah Kemerdekaan Pers, yang ruang geraknya dibatasi dengan Pasal 15 Ayat 3 Pergub 31 tahun 2021, dengan menjadikan Sertifikat Kompetnesi Wartawan (SKW) Produk Dewan Pers sebagai senjata. 

“Untuik itu, kami tidak akan pernah berhenti berjuang. Bahkan berdasarkan Keputusan bersama Insan Pers Anggota FMMB, kami juga akan melakukan Upaya Hukum melalui Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai tindaklanjut, kami sudah membentuk Tim Ahli Perumus, beranggotakan para  Pakar Hukum dan Pakar Pers,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tentang berapa Jumlah Peserta Aksi Demo,  Dadang menyebut Angka 100 Orang, terdiri atas Pengusaha Perusahaan Pers dan Wartawan, yang merupakan utusan dari berbagai Media baik yang ada di Kota Bengkulu maupun dari Kabupaten.

Disinggung masalah Krusial di Pergub 31 tahun 20221, sehingga dinilai Mengekang Kemerdekaan Pers, adalah dijadikannya SKW sebagai Persyaratan Kerjasama Publikasi. Ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 2 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa Kemerdekaan Pers Adalah Salah Satu Wujud Kedaulatan Rakyat yang Berasaskan Prinsip Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

Dia menambahkan, aksi demo akan digelar mulai pukul 09.00 Wib, bertempat di Sekretariat Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan ketentuan, FMMB juga sudah Mengirim Surat Pemberitahuan ke Polres Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.