Bapelitbang Kota Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kota Padang

BENGKULU, phrnews.id ­- Plt Kepala Bapelitbang Kota Bengkulu Firman Romzi beserta jajarannya menerima Kunjungan Kerja (kunker) dan Studi Banding Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang di Ruang Rapat Kantor Bapelitbang, Senin (02/11/2020).

Kunjungan kerja ini untuk mempelajari rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Terimakasih atas sambutan hangat yang diberikan Bapelitbang Kota Bengkulu, dari kunjungan kerja ini kami ingin mencari pembanding dan masukan dari daerah lain termasuk di Kota Bengkulu. Hal ini sebagai penguatan ranperda terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB),” ujar Syafrial Kani selaku Ketua Tim Pansus I DRPD Kota Bengkulu.

Ia juga mengatakan bahwa Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru disusun bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga masyarakat terlindungi. Serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Materi dari Ranperda AKB mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga yang lebih pentingnya pembinaan dan pengawasan. Jadi setelah mendapat kabar Kota Bengkulu mendapat juara dari lomba inovasi daerah terkait penanganan Covid-19, untuk itu kami melakukan studi banding kesini,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Firman Romzi membeberkan bahwa Kota Bengkulu telah melakukan penanganan penyebaran Covid-19.

“Pemkot Bengkulu telah melakukan langkah-langkah penanganan yang seharusnya dilakukan. Yang bertujuan agar tidak ada penyebaran Covid-19. Setelah itu, dalam menghadapi era new normal, Pemkot mengikuti lomba inovasi daerah yang terdiri dari 7 sektor diantaranya sektor pasar tradisional, pasar modern, transportasi umum, tempat wisata dan lainnya. Alhamdulillah Kota Bengkulu keluar sebagai juara 1 dari sektor transportasi umum dan mendapatkan Dana Insentif Daerah Rp3 miliar,” ujar Firman saat berdiskusi dengan anggota DPRD Kota Padang.

Selain itu, Firman mengungkapkan bahwa Pemkot menerbitkan peraturan walikota (Perwal) nomor 29 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Untuk meminimalisir penyebaran Covid- 19. Pemkot menerbitkan perwal terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, yang mana disini ditegaskan untuk tetap disiplin protokol kesehatan walaupun sedang beraktivitas diantaranya menggunakan masker, jaga jarak, serta cuci tangan sebelum maupun sesudah aktivitas. Dan juga adanya peran aktif seluruh masyarakat dalam memutus mata rantai penularan covid 19,” pungkasnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.