Bantu Teman Berkelahi, Pemuda BU Diringkus Polisi

PHR News.id, – Warga Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) berinisial RP (24) ditangkap Polisi lantaran terbukti melakukan penganiayaan dengan membacok.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik., melalui Kanit Tipidter IPDA Edi Permana mengatakan bahwa, tersangka ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang terjadi Sabtu, (9 Juli 2022) sekira pukul 23.00 WIB di jalan Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

“Penganiayaan berawal saat tersangka mendapat telpon dari temannya yang pada saat itu sedang berkelahi dengan pemuda desa Sawang lebar, lalu tersangka bersama dengan temannya mendatangi pemuda desa dan terjadi perkelahian yang pada saat kejadian tersangka merasa di pukul oleh korban lalu tersangka mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya kemudian melukai korban,” ungkap Edi Permana, Rabu, (13/7/2022).

Kanit menjelaskan bahwa untuk motif penganiayaan tersangka ini merasa dipukul oleh korban sehingga tersangka mengeluarkan pisau belati tersebut untuk melerai korban.

“Untuk barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau belati dengan ukuran panjang 27 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarung kulit warna coklat, 1 (satu) lembar baju jenis sweater lengan panjang bertutup kepala warna abu-abu yang bertuliskan 3 Second, 1 (satu) lembar celana panjang merk Levis warna biru,  serta Visum Et Repertum,” bebernya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka  dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.