Bandar Togel Ditangkap Polisi

PHR News.id – Seorang petani berinisial TI warga Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong ( RL ) ditangkap personil Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu lantaran kedapatan menjadi Bandar Judi Togel.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., hari ini (23/08/22) mengungkapkan, tersangka TI diduga telah menjadi bandar togel sejak satu bulan terakhir.

”Tersangka kami tangkap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib,” ungkap Kapolres RL.

Kapolres RL menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI berawal Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Rejang Lebong mendapatkan infomasi terkait Tindak Pidana Perjudian (TOGEL) yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib Tim Gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian pada saat setelah di lakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana Perjudian Togel Online.

”Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama -lamanya 10 (sepuluh) tahun,” sampai Kapolres RL.

Kapolres RL menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Trilyun Edisi Lengkap, 5 (lima) buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 4 (empat) lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap. — 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 2.283.000,(dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (Red)

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.