Anggaran Rp204 M untuk Covid-19 Dibahas TAPD, Marjon : Harus Sesuai Aturan yang Berlaku

Bengkulu, Newsikal.com- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bengkulu Rabu (8/4/2020) membahas anggaran sebesar Rp204 miliar untuk penanganan wabah Covid-19 di ruang Hidayah kantor Walikota Bengkulu. Rapat didampingi oleh aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan BPK.

Sesda Marjon yang memimpin rapat mengatakan rapat dimaksudkan agar dalam penggunaan anggaran tersebut benar-benar jelas dan merujuk pada aturan yang berlaku. Dimana dalam anggaran itu ada 3 unsur yakni unsur untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan dampak sosial.

“Dalam pembahasan anggaran ini kita minta pendampingan. Maka saya ingatkan tadi kawan-kawan, terutama tentang penempatan dana tersebut harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Marjon.

Ia menjelaskan, seperti yang sifatnya penanganan ekonomi dampaknya di diserindag. Kemudian kalau dampak sosial itu artinya bansos, untuk kesehatan di dinas kesehatan.

Kemudian terkait dengan regulasi-regulasi penyusunan RKB nya juga harus mengacu pada aturan, sesuai kebutuhan. “Jangan sampai RKB (rencana kebutuhan belanja) nya disusun semaunya. Untuk unsur-unsur yang terlibat seperti tim medis, tim di posko perbatasan itu juga harus diperhitungkan juga operasionalnya,” jelas Marjon.

Dengan didampingi dari APH dalam penyusunan RKB itu, Marjon berharap dalam rangka menyusun program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kota Bengkulu tidak ada penyimpangan atau pelanggaran hukum. “Saya ingatkan jangan ada yang mengambil kentungan dari pihak ketiga,” tegas Marjon.

Rapat dihadiri Asisten 1, Asisten 2, Kepala BPKAD, tim Kejari, Apip, Isnpektur Kota, Direktur RSUD, Kepala Bapenda, Kepala BPBD dan Kadis Sosial.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.