Agusrin-Imron Menang Sengketa , Pilkada Bengkulu Jadi 3 Paslon

BENGKULU, phrnews.id – Pilgub Bengkulu 2020 semakin menarik, karena diikuti tiga pasangan calon (paslon), usai Bawaslu Provinsi Bengkulu membatalkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu dan memutuskan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan ketetapan termohon tentang penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020, menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020,” bunyi putusan Bawaslu dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disiarkan secara live streaming via akun Youtube Bawaslu Bengkulu, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Sebelumnya, KPU hanya meloloskan Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno dan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebagai paslon. Sementara Agusrin-Imron dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belum lima tahun selesai menjalani hukuman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.