40 Orang Petani di Bebaskan Polisi Dengan Skema Restoratife Justice

PHR News.id – 40 petani yang menjadi tersangkah kasus pencurian tandan buah sawit akhirnya dibebaskan polres Mukomuko.

Pasalnya, kedua belah pihak, yakni PT DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor melakukan kesepakatan damai.

Kapolres Mukomuko AkBP Witdiardi menjelaskan penyelesaian kasus pencurian sawit perusahan diselesaikan melalui skema restorative juitice.

“Kedua belah pihak datang ke polres dengan maksud tujuan bahwa sepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui restoratif justice,” kata Witdiardi di Mukomuko

Sementara ditempat terpisah Direktur Akar Law Office sekaligus Juru Bicara Advokasi Kriminal Zelig Ilham Hamka mengatakan bahwa dirinya bersama 160 tim kuasa hukum dari 40 anggota Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman membenarkan kesepakatan tersebut.

“160 tim kuasa hukum anti kriminal siap secara sukarela akan membelah hak-hak 40 petani namun hal tersebut telah menemui kesepakatan melalui jalur restorative justice,” ungkap Zelig saat di wawancara phrnews. Id Selasa ( 24/05/2022). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.